Temuan BPK: Pemborosan Rp658 Juta pada Pengadaan Rapid Test oleh Dinkes Kota Serang

1 menit membaca

SERANG (SBN) — Pengadaan Rapid Test Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang sebesar Rp658 Juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Banten.

Kepala Dinkes Kota Serang M. Ikbal mengatakan ia sudah mengetahui adanya temuan BPK tersebut, tetapi belum mengetahui secara detail.

“Memang, temuannya di administrasi, tapi saya juga belum baca secara detail,” kata Ikbal saat ditemui di Setda Kota Serang, Selasa (18/5/2021).

Ikbal berdalih, belanja yang dilakukan Dinkes Kota Serang terkait rapid test sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Katanya ada pemborosan. Menurut saya, tidak juga, mangkanya apa temuannya harus dipastikan. Kita juga ada kertas kerja yang pas pemeriksaan itu tidak dilengkapi sehingga ada temuan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, temuan pengadaan rapid test tersebut bukan temuan materi, tetapi temuan administrasi.

“Kalau saya baca cepat kemarin bukan temuan materi, hanya temuan administrasi. Rp658 juta itu temuan administrasi. Jadi, mungkin dari tata kelola keuangan tahun yang akan datang 2021 itu harus lebih baik daripada tahun sebelumnya,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan