Jambret HP Bocah di Cosaka, Dua Pemuda Asal Serang Dibekuk Polisi

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dua remaja penjambret HP dibekuk polisi. Penjambretan dilakukan dua pria Aziz Susanto (21) dan Abdul Kohar (31) di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kampung Lukun, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 2 Oktober 2021 pada pukul 20.00 WIB.

Kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Nyompok Girang, Desa Nyompok, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kini diamankan di Mapolsek Cisoka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kejadian berawal saat korban yang masih ABG Eight Aprido (11) duduk di depan pintu tambal ban sambil main HP.

Tiba-tiba salah seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung langsung turun dan menjambret HP merk Vivo milik korban.

“Saat pelaku usai merampas HP, korban berteriak sehingga mengundang warga. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengejar dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti HP dan sepeda motor,” ucap Wahyu, Jumat, 8 Oktober 2021.

Saat ini, lanjutnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka.

“Saya imbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang sedang bermain HP di luar rumah, agar tidak terjadi tindak kejahatan,” tandasnya.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan