7 Ciri pinjol Ilegal yang Harus Masyarakat Ketahui

Joe
15 Okt 2021 12:54
2 menit membaca

NASIONAL (SBN) — Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu aktivitas finansial yang sering mendapat sorotan belakangan ini, Jumat (15/10/2021). Sejatinya, pinjol hadir sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia.

Namun, faktanya, pinjol memiliki sejumlah masalah karena banyak yang ilegal sehingga dampaknya amat berat dirasakan oleh si peminjam itu sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam meminjam uang di pinjol. Guna meminimalisif terjadinya masalah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tujuh ciri-ciri pinjaman online diduga ilegal dalam praktik kerjanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, masyarakat harus kenali tujuh (7) ciri pinjol ilegal/rentenir online. Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat.

“Namun, masyarakat harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan konsumen, jangan sampai terjebak!
Ada tujuh ciri-ciri pinjaman online yang terdeteksi ilegal,” ujar Wimboh Santoso.

Ia mengajak calon nasabah pinjaman online, untuk mengenali status jasa keuangan yang ilegal tersebut.

“Agar tidak salah pilih, kenali 7 ciri pinjol ilegal atau rentenir online ini, pastikan Anda melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, whatsapp 081157 157157, atau email [email protected],” tutur Wimboh.

Berikut tujuh ciri-ciri sebuah pinjaman online terdeteksi ilegal berdasarkan standar OJK Indonesia.

Pertama, pinjaman online ilegal sering menawarkan jasanya via SMS spam ke ponsel pribadi kita tanpa diketahui darimana mereka mendapatkan kontak individu bersangkutan.

Kedua, fee yang cukup tinggi bisa mencapai angka 40 persen dari jumlah pinjaman keseluruhan. Ketiga, suku bunga, dan denda sangat tinggi dari pinjaman online ilegal yang bisa mencapai satu hingga empat persen setiap dalam hitungan satu hari.

Keempat, jangka waktu pelunasan pinjaman online biasanya singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan di awal antara nasabah dan penyedia jasa keuangan.

Kelima, pinjaman online ilegal biasanya meminta akses terhadap data pribadi mulai dari foto, kontak, dan video yang akan digunakan meneror nasabah peminjam jika pembayaran tidak sesuai tempo ditentukan.

“Yang keenam, pinjaman online ilegal melakukan penagihan dengan cara meneror, intimidasi, hingga pelecehan. Yang ketujuh atau yang terakhir, pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, identitas, dan kantor yang jelas alamatnya,” papar Wimboh. (Haris)

Ia pun menghimbau untuk menghentikan proses pinjaman online kepada lembaga jasa keuangan yang statusnya ilegal. “Stop meminjam dari pinjaman online ilegal atau rentenir online!,” tutupnya. (hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan