Pemkot dan Kejari Serang Perpanjang MOU Pendampingan Hukum

Ramzy
5 Nov 2021 16:16
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Kota Serang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan perpanjangan MOU terkait persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejari Serang Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, MOU berlaku selama dua tahun.

“Kami sebagai pengacara negara pada Pemkot Serang melakukan pendampingan hukum, baik di ranah mitigasi pengadilan maupun mitigasi di luar pengadilan,” ucapnya usai MOU terebut, Setda Kota Serang, Jumat (5/11/2021).

Freddy menjelaskan, ada beberapa produk hukum yang bisa dikerjasamakan dengan Pemkot Serang yang selama ini sudah terjalin, seperti legal opinion maupun legal audit.

“Legal opinion itu biasanya dilakukan untuk menyikapi sebuat persoalan hukum di tengah kebijakan yang ada, sedangkan untuk legal audit itu terkait persoalan audit keuangan,” jelasnya.

Freddy memberikan contoh terkait pendampingan hukum tersebut, seperti penagihan pajak PBB kepada sejumlah hotel yang masih menunggak dengan jumlah yang cukup besar, kemudian perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan premi baik BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Itu bisa melibatkan kami dalam proses penagihannya, sehingga kemudian diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Serang itu sendiri,” ujarnya.

Freddy menyebut, terdapat puluhan program Pemkot Serang baik yang masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) maupun program OPD masuk dalam pendampingan hukum oleh Kejari Serang.

“Kepada para OPD di lingkungan Pemkot Serang agar tidak ragu melakukan konsultasi, karena kita dalam posisi sama bekerja untuk negara,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubag Hukum Pemkot Serang, Subagyo mengatakan, ada lima program PSD pada tahun ini yang masuk pendampingan hukum. Kemudian ditambah dengan delapan program OPD yang dianggap terdapat keraguan dalam pelaksanaannya.

“Keraguan itu meliput proses mekanisme program yang akan dilaksanakan, kemudian terkait dengan waktu, regulasi dan pelaksanannya,” ujarnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan