Perusahaan Boleh Bayar THR ke Karyawan dengan Dicicil

Ramzy
12 Mei 2020 16:45
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya secara penuh, jika tidak mampu maka bisa dilakukan pembayaran secara bertahap dengan batas waktu yang telah disepakati. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menaker nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 bagi perusahaan dalam masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan pihaknya akan mendirikan posko pengaduan. Di posko itu, nantinya para karyawan yang belum mendapat THR bisa melakukan pengaduan.

“Pihak perusahaan juga bisa melakukan pengaduan, jika mengalami kesulitan. Kalau tidak ada yang mengadu berarti semuanya berjalan lancar,” ucap Hamidi, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurutnya, aduan perusahaan itu mulai ramai tujuh hari jelang Lebaran. Saat ini, perusahaan dan karyawan masih mencari kata sepakat untuk pembayaran THR.

“THR biasanya bukan 14 hari dibayarkan sebelum hari raya, tapi jelang tujuh hari. Jadi dia musyawarah dulu, ketika tidak mencapai mufakat, bisa dia mengajukan pengaduan. Biasanya timbun masalah di tujuh hari itu,” tandasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan