Masjid Agung Al-Amjad Masih Terapkan Prokes Shaf Jaga Jarak

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Meski Kabuparen Tangerang telah masuk ke dalam level 1 PPKM, dan jumlah vaksinasi telah mencapai 70 persen, Masjid Agung Kabupaten Tangerang yakni Masjid Agung Al-Amjad tetap memberlakukan prokes shaf jaga jarak saat sholat.

Pantauan Suarabantennews.com di Masjid Al-Amjad saat pelaksanaan sholat Jumat, shaf jamaah saat sholat tetap berjaga jarak.

Bendahara DKM Masjid Agung Al-Amjad H. Waluyo Sejati mengatakan, pihaknya mengetahui bahwa Kabupaten Tangerang telah masuk ke dalam zona PPKM level 1. Meski demikian, pihaknya tetap patuh melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19, dengan menjaga jarak saat sholat.

“Kita sudah konsulrasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang, kita buka pelan-pelan saja, karena kita enggak boleh euforia dengan adanya penurunan level PPKM (dari 3 ke level 1), karena satu dua masih ada yang kena Covid-19,” ujar H. Waluyo, Jumat (5/11/2021).

Ia melanjutkan, sebelumnya jarak shaf di Masjid Al-Amjad lebih renggang lagi, yakni berjarak dua langkah. Tetapi saat ini sudah lebih rapat karena hanya berjarak satu langkah.

“Jadi sebetulnya sudah ada kerapatan shaf. Nanti Bulan Desember kalau sudah betul-betul keadaan pandemi ini mereda, kita akan buka full untuk umum (shaf kembali dirapatkan), sementara belum kita rapatkan shaf sholatnya,” terang H. Waluyo.
Sebelumnya, Kabupaten Tangerang telah ditetapkan masuk ke dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, dari yang sebelumnya masih berada di level 3 PPKM.

Hal itu ditetapkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa menerapkan PPKM level 1.

Selain Kabupaten Tangerang, daerah lainnya yang masuk level 1 PPKM di Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang. Di Jawa Barat, ada Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi, dan Ibu Kota Jakarta juga ditetapkan ke level 1 PPKM.

Keputusan itu berlaku mulai 2 sampai 15 November 2021. Sejumlah aturan longgar berlaku pada daerah level 1 PPKM. (hrs)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan