Jajaran Polres Serang Kota Cokok 3 Pria yang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Joe
8 Nov 2021 17:48
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kejadian tersebut terjadi di Ciomas, Kabupaten Serang. Ketiga remaja tersebut yaitu Sd (24), Mtk (18) Amd (16). Sementara korban berusia 16 tahun.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, korban dicegat ketiga pelaku saat hendak pulang.

“Pelaku meminta nomor hp korban, kemudian korban menolak, akhirnya para pelaku memaksa sampai terjadi pencabulan, bahkan sampai korban pinsan” katanya.

Kemudian, ketiga pelaku tersebut melarikan diri setelah melihat warga ada yang mendatangi mereka.

“Kami berhasil menangkapnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Lebih lanjut dalam pers rilis yang di gelar, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea dalam keterangannya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” katanya.

Sementara, para pelaku mengaku mencabuli korban, ada yang mencium korban dan ada juga yang meremas wilayah sensitif korban. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan