Buron Usai Setubuhi Sepupu, Pemuda Asal Lampung Ini Ditangkap Polisi

Ramzy
20 Jun 2019 09:53
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG (SBN) – Amirudin harus menanggung perbuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi. Pria asal Lampung ini diketahui menggagahi sepupunya di kontrakan pelaku, di Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito menjelaskan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pelaku ini, terjadi pada pertengahan Februari 2019, di rumah kontrakan pelaku.

“Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya,” jelasnya, Rabu (19/6/2019).

Korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku menggerayangi tubuhnya. Akan tetapi Amirudin tetap melancarkan aksi bejatnya.

“Setelah itu korban diantar pulang ke rumah kontrakan kakaknya yang beralamatkan di Kota Tangerang. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut,” kata Ngapip.

Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.

Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orangtuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil interogasi itu, pelaku lanjut Ngapip, mengakui perbuatannya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Berdasarkan hasil interogasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut.

“Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi,” terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan