banner 468x60 banner 468x60

Provinsi Banten Akan Bangun RS Jiwa dan Tempat Rehabilitasi Narkoba

Joe
8 Des 2021 17:29
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengungkapkan pada Tahun 2022 Provinsi Banten akan membangun Rumah Sakit Jiwa dan tempat rehanilitasi narkoba. Sebelumnya, Pemprov Banten telah menganggarkan Rumah Sakit dimaksud namun terdampak penanganan pandemi Covid-19, terkena refocusing dan Realokasi Anggaran Tahun 2021.

“Pemprov Banten sudah anggarkan pembangunan  Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat, namun  terdampak refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Gubernur WH kepada wartawan usai penyerahan Penghargaan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Markas Kepolisian Daerah Banten Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (8/12/2021).

“Terima kasih kepada semua stakeholder dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Peran Desa sangat strategis dalam rangka memerangi penyakit masyarakat,” tambahnya.

Dikatakan, Kampung Tangguh Anti Narkoba perlu dikembangkan. Pembangunan tidak hanya pada fisik namun juga pembangunan masyarakat.

Pada penganugerahan itu, Juara 1 diraih oleh Desa Plawad Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Juara 2 diraih Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang, dan Juara 3 Kelurahan Telaga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

“Kita membangun dan mengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Banten dengan pelayanan poliklinik lengkap. Juga memperkuat koordinasi dengan Polda Banten dan BNN Provinsi Banten untuk membangun Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat,” ungkap Gubernur WH.

“Kita anggarkan Rp 25 miliar,” tambahnya.

Dijelaskan, Provinsi Banten memiliki pantai sepanjang 499,62 km menjadikan Provinsi Banten sebagai daerah yang terbuka, menjadi pekerjaan berat Polda Banten dan BNN Provinsi Banten.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakapolda Banten Brigjen Ery Nursatary mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba terjadi secara global dan menimbulkan dampak pada berbagai hal. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan bisa menjadi senjata proxy war.

“Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Saya berharap Kampung Tangguh Anti Narkoba bisa menjadi Kampung Bebas Narkoba dan terwujud di wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemprov Banten akan membangun Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat secara bertahap dari Tahun 2022 sampai Tahun 2023 di atas lahan 9 hektar. Rumah Sakit ini bakal dilengkapi dengan layanan : IGD, Rawat Jalan 9 Poliklinik, Rawat Inap Jiwa 125 tempat tidur, Rawat Inap Ketergantungan Obat 100 tempat tidur, Laboratoroum, serta Radiologi

Untuk tahap pertama, APBD Tahun 2022, dianggarkan sebesar Rp 25 miliar untuk pembangunan IGD dan Poli Rawat Jalan. Pada tahap kedua direncanakan dari APBN Tahun 2023 melalui DAK sebesar Rp 82 miliar untuk pembangunan Rawat Inap Jiwa dan Ketergantungan Obat serta layanan penunjang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan