Perkara Gugatan Kholid atas Hibah Bansos Digugurkan Hakim

Joe
18 Mar 2020 20:05
2 menit membaca

KOTA SERANG (SBN) —  Pengadilan Negeri (PN) Serang, melalui hakim Maria Sidabalok, menggugurkan gugatan Muhammad Kholid terkait dana hibah bansos Kota Cilegon 2018-2019 dan 2020 dari Pemkot kepada beberapa organisasi atau lembaga di lingkungan Pemkot Cilegon.

Pada Selasa (3 Maret 2020), warga Cilegon Ahmad Holid melaporkan sejumlah nama dan organisasi yang dianggap menerima hibah bansos dengan dugaan adanya unsur konflik kepentingan dan nepotisme.

Dalam , Kholid menyebutkan hibah bansos yang akan atau sudah digelontorkan kepada beberapa organisasi diduga akan digunakan untuk kepentingan pemenangan petahana yang maju sebagai bakal calon pada Pilkada Kota Cilegon 2020.

Dalam gugatan dengan daftar perkara nomor 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal 3 Maret 2020 tersebut Muhammad Kholid menyertakan sepuluh nama tergugat, yaitu Rizki Khairul Ikhwan (Ketua DPD KNPI Cilegon, tergugat I), H. Budi Mulyadi (tergugat II), Hj. Ratu Ati Marliati (tergugat III), Ety Kurniawati (Ketua Himpaudi Kota Cilegon, tergugat IV), H. Sahruji (Ketua Kadin Kota Cilegon, tergugat V), Hj. Amalia (Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim/FKMT, tergugat VI), H. Dimyati S. Abubakar (tergugat VII), Hj. Ati Marliati (tergugat VIII), Kusmani (tergugat IX), dan H. Wandi Wahyudin (tergugat ke X).

Menindaklanjuti laporan Kholid, pada Rabu (18/3/2020), PN Serang melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan para tergugat untuk proses persidangan. Namun, dalam pemanggilan resmi tersebut, Kholid selaku penggugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga hakim memutuskan menggugurkan perkara tersebut.

Pihak tergugat yang hadir pada pemanggilan tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon H. Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Hj Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat.

“Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas. Padahal pemanggilan sudah kami sampaikan, namun tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat,” ungkap Maria usai persidangan. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan