Kecewa Dicoret dari Daftar PPK, Rifki akan Melapor ke DKPP

Joe
26 Feb 2020 09:36
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Nama Muhamad Rifki dicoret KPU Cilegon sebagai calon anggota PPK Kecamatan Jombang. Dengan begitu, Rifki urung mengikuti pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Cilegon.

“Saya sudah dipanggil Bawaslu dan undangan klarifikasi KPU Cilegon. Saya dipandang berpihak kepada salah satu bakal calon wali kota,” ujar Rifki, Selasa (25 Februari 2020) malam.

Menurut Rifki, dia sudah mengklarifikasi kepada Bawaslu Cilegon yang mempersoalkan pernyataannya di salah satu media daring (online). Pernyataannya yang mendorong sesama kader ormas untuk maju di Pilkada Cilegon merupakan bentuk motivasi saja.

“Kalau dasar Bawaslu menduga pernyataan saya di salah satu media online (Sabtu, 15/2/2020) mendukung salah satu bakal calon itu salah. Saya klarifikasi, saya hanya mendorong sesama Pengurus NU Cilegon bisa maju di Pilkada. Saya sebagai Wakil Ketua PCNU Cilegon, yang saya dorong kader terbaik, Haji Umar Bamarwi sebagai Sekretaris PCNU. Apa di mata mereka NU itu parpol?” tegas Rifki.

Rifki juga menjelaskan dia pernah menjadi Anggota PPK Kecamatan Jombang pada Pemilu 2019 dan tidak terlibat atau masuk dalam struktur partai politik mana pun. Karena itu, ia mempertanyakan dasar Bawaslu Cilegon yang terkesan berupaya mencoret namanya untuk diganti. Untuk itu, ia akan melaporkan Bawaslu Cilegon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau Bawaslu Cilegon sampai seceroboh ini, saya akan laporkan ke DKPP karena saya juga punya kelemahan dan kesalahan Bawaslu Cilegon lainnya,” tandas Rifki.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut  mengatakan pihaknya hanya sedang menjalankan tugas kelembagaanya sebagai pengawas pemilu.

“Saya juga dilematis karena secara kelembagaan wajib ditindaklanjuti. Tetap, keputusan ada di KPU dan infonya ada juga masukan masyarakat,” jawabnya singkat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan