Oknum Buruh yang Terobos Kantor Gubernur Banten Dilaporkan ke Polda

Joe
24 Des 2021 18:51
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mendatangi Mapolda Banten untuk melaporkan oknum buruh yang menerobos ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro meminta Polda Banten untuk segera menindaklanjuti Laporan tersebut dan melakukan pendindakan terhadap oknum buruh yang melakukan tindak pidana.

“Polda Banten agar segera merespon peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum,” ujar Asep.

Asep Abdullah Busro menyampaikan bahwa Gubernur Banten pada prinsipnya menghargai harkat dan upaya serikat buruh untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan Upah Minimum Provinsi tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Pada prinsipnya guberbur menghargai hak-hak dari pada serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan upaya kenaikan upah, tapi tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ucapnya.

Asep mengaku, pihaknya telah menginventarisir fakta-fakta hukum yang ada, lanjutnya, ada indikasi dugaan tindak pidana pada aksi unjuk rasa tersebut.

“Pertama terkait perusakan, melanggar Pasal 170 KUHP, kemudian karena masuk ke ruangan gubernur yang mana dia refresentasi pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah, dan ada tindakan yang melanggar hukum karena ini memenuhi delik penghinaan kepada penguasa yang sah, pasal 207 KUHP,” terangnya.

Selain itu, pihaknya melihat adanya gerakan yang sistematis, sehingga ada potensi tindak pidana penghasutan, Pasal 160 KUHP.

“Kami juga dari tim kuasa hukum melihat dari rangkaian video yang viral di medsos, karena ini bentuk video, maka kita laporkan delik khsusus pencemaran nama baik berkaitan penghinaan UU ITE,” ujarnya.

Asep menjelaskan, atas laporan tersebut Dirinya mengaku karena banyak desakan dari beberapa elemen masyarakat, seperti alim ulama, tokoh pendiri Banten dan kepemudaan yang secara menyeluruh prihatin dan tidak menerima apa yang dilakukan masa aksi.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mewakili Kapolda Banten menerima laporan tersebut, dan Shinto mengapresiasi pendapat, kritik dan saran dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat menyikapi peristiwa pada Rabu lalu.

“Kami sangat memahami dorongan serta motivasi dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menindaklanjuti peristiwa aksi oknum buruh di ruang kerja Gubernur. Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan,” tutup Shinto.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan