banner 468x60 banner 468x60

Kota Serang Masuk Level 3, Tempat Wisata Ditutup dan Tempat Ibadah 50 Persen Kapasitas

Joe
7 Feb 2022 14:15
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Kota Serang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III sesuai Inmendagri Nomor 6 tahun 2022.

“Kota Serang masuk level 3, ada beberpa pembatasan,” ucap Sekretaris Daerah Kota Serang, Senin (7/2/2022).

Pembatasan tersebut, sambung Sekda, mulai dari penutupan tempat wisata hingga pembatasan tempat ibadah.

“Tempat wisata ditutup, kegiatan di mall dibatasi, tempat ibadah 50 persen,” katanya.

Menurutnya, jika melihat penyebaran virus covid-19 di Kota Serang lebih sedikit dibanding daerah lain, seperti Tangerang Raya.

“Kalau melihat Kota Serang lebih sedikit dibanding Kota Tangsel, Kota Tangerang dna Kabupaten Tangerang,” katanya.

Sementara, sambungnya, cakupan vaksinasi lansia di Kota Serang pemberian dosis pertama baru 50 persen, seharusnya 60 persen.

“Sementara vaksinasi lansia dosis kedua seharusnya 40 persen, tapi kita baru 30,” katanya.

Sekda mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk mengoptimalkan vaksinasi Lansia.

“Bagi Lansia, saya menghimbau agar anak-anaknya mengantarkannya ke Puskesmas untuk divaksin,” katanya.

Sementara, untuk vaksinasi secara keseluruhan, sambungnya, sudah mencapai 91 persen.

“Memang hanya lansia yang belum mencapai target,” katanya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan