Sidang UNBK Banten 2018, Agenda Dengarkan Dua Saksi a De Charge Eks Kadindik Banten

Redaksi
1 Jul 2022 12:42
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali digelar pada Kamis (30/6/2022) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Serang dengan agenda keterangan saksi a de charge eks Kadindik Provinsi Banten.

Bahwa terungkap fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi a de charge, Dade Supriatna yang merupakan Mantan Kepala sekolah SMAN 4 Pandeglang, mengungkapkan pada 2018 SMAN 4 Pandeglang menerima bantuan sebanyak 36 unit Laptop dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk UNBK 2018 benar adanya.

“Terkait laptop yang diterima oleh SMAN 4 Pandeglang sesuai dengan jumlah barang yang ada pada dokumen Deliver Order yang diterima, setelah diterima laptop dimaksud bersama sama dengan pihak pengirim PT AXI ditest untuk pengoperasian dan dipastikan laptop dimaksud hidup dan berfungsi dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut saksi menerangkan tidak pernah dihubungi oleh terdakwa maupun pihak PT. AXI terkait dengan pengadaan UNBK 2018 dan tidak pernah menerima atau memberi uang maupun janji serta tidak penah menerima janji dalam bentuk apapun.

Kemudian saksi menjelaskan laptop dimaksud sampai dengan saat ini masih berfungsi dengan baik dan pelaksanaan UNBK 2018 berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun.

“Pemberian laptop dimaksud sangat bermanfaat untuk kepentingan belajar mengajar dimana setelah UNBK 2018 laptop dimaksud masih dipergunakan untuk pembalajaran daring/ online pada masa pandemi Covid 19, untuk siswa yang tidak memiliki hp atau kuota internet dapat datang ke sekolah menggunakan laptop dimaksud untuk mengikuti pembelajaran secara online serta sampai saat ini laptop dimaksud dipergunakan untuk PPDB penerimaan siswa baru,” ujarnya.

Kemudian saksi yang satunya terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi a de charge, Ojat Sudrajat selaku ketua LSM Maha Bidik, dijelaskan berdasarkan temuan saksi melalui Komisi Informasi Publik dan BKD Prov Banten di temukan bahwasanya Joko Waluyo yang merupakan Pegawai BPKP yang ditempatkan di Pemrov Banten selaku Sekdis Dindik Prov Banten sekaligus sebagai KPA dan PPK telah berakhir masa tugasnya selama 3 tahun di Pemrov Banten pada tahun 2018.

“Oleh karenanya tidak mempunyai kewenangan lagi untuk melakukan tindakan atau penandatanganan apapun selaku sekdis / KPA / PPK termasuk menandatangani SPM sehingga melaporkan Joko Waluyo kepada kejati banten terkait kasus FS Dindik Prov Banten,” ujarnya.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan dimaksud menjadi suatu fakta yang akan dijadikan dasar jaksa dalam menyusun tuntutan dan dijadikan dasar penasehat hukum menyusun nota pembelaan, dan hakim memberi kesempatan dua minggu jaksa menyusun tuntutan, ” ungkap Kristiawanto, Pengacara Eks Kadindik Banten 2018.(end)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan