PSBB di Kabupaten Tangerang Diperketat: WFH 75 Persen Bakal Diberlakukan

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Menyambut keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memperketat PSBB yang akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

“Sebetulnya Pemkab Tangerang sudah ada aturan saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang berakhir pada tanggal 5 Januari 2021 kemarin,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada SuaraBantenNews, Jumat, 8 Januari 2021.

Zaki menambahkan, kebetulan dengan adanya surat edaran baru dari Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaan PSBB pada tanggal 11-25 Januari 2021 mendatang, tentu akan dilanjutkan dengan penyesuaian peraturan yang baru.

“Seperti bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 25 persen,” ungkapnya.

Kemudian, kata Zaki, untuk aturan jam operasional rumah makan baik restoran, warung makan sederhana, warung kopi dan sebagainya akan segera disosialisasikan. Selain itu, Kata Zaki, akan ada kembali pengetatan jam operasional di pusat perbelanjaan, dari pukul 10.00- 19.00 WIB.

“Untuk sarana pendidikan, pembelajaran tatap muka ditiadakan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Jadi, pembelajaran dilanjutkan dengan cara jarak jauh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk operasi masker akan terus dilakukan secara reguler di posko-posko baik tingkat kecamatan maupun desa. Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang, mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Karena dengan cara itulah, menjadi bemper pertahanan kita untuk menghindari Covid-19 yang masih merebak hingga saat ini,” tutupnya. (Restu/zie/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan