banner 468x60 banner 468x60

Daftar Masyarakat yang Tidak Boleh Divaksin

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Vaksin covid-19 Sinovac mulai disuntikkan kepada masyarakat hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, dengan Presiden Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama. Bersamaan dengan itu, ada daftar masyarakat yang tidak boleh divaksin.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Dokter Hendra Tarmidzi mengatakan, masyarakat yang tidak boleh diberikan vaksin adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun, penderita penyakit diabetes, darah tinggi, autoimun, juga penderita penyakit jantung, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, defisiensi imun ibu hamil dan menyusui.

“Termasuk orang yang pernah terinfeksi covid-19 dan orang yang sedang demam dengan suhu tubuh 37 derajat atau lebih juga tidak boleh divaksin,” kata Hendra, Rabu, 13 Januari 2021.

Ia menjelaskan, rencana pengambilan jatah vaksin Sinovac untuk Kabupaten Tangerang akan dilakukan pada Bulan Februari 2021. Untuk saat ini, kata Hendra, baru dua kabupaten/kota yang sudah mengambil, yaitu Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.

“Masih enam kabupaten/kota yang belum mengambil. Kita dijadwalkan awal Februari 2021. Yang jelas, fasilitas pelayanan kita sudah siap,” tambahnya.

Hendra menuturkan, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti jumlah masyarakat Kabupaten Tangerang yang akan disuntik vaksin. Jumlah masyarakat yang tidak diperbolehkan menerima vaksin pun akan diketahui saat penjaringan vaksinasi nanti.

“Penyuntikan vaksin akan berlangsung di 24 rumah sakit, 44 puskesmas, dan 17 klinik se-Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Ia menambahkan, selain dari 85 lokasi tersebut tidak ada layanan penyuntikan vaksin karena dianggap tidak terdaftar. Faskes yang hendak menjadi lokasi penyuntikan vaksin harus terdaftar untuk memastikan kelayakan tempat penyuntikan dan fasilitas kesehatan, baik faskes negeri maupun swasta.

“Vaksin sudah keluar izin tahap 3 dengan efikasi 65,3 persen dan itu sudah masuk kualifikasi. WHO sebelumnya menyarankan efikasi di atas 50 persen,” tandasnya. (Restu/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan