Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Kasus Bulan Maret 2021

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Satresnarkoba Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dan menangkap 25 orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya pada bulan Maret tahun 2021.

“Dalam 18 Laporan polisi pada bulan Maret 2021, kita kenakan Tindak Pidana Narkotika pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar.” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Wartawan, Rabu 31 Maret 2021.

Wahyu mengatakan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga sudah mengamankan 25 orang tersangka yang berinisial (IS, NA,AS,MA,FH,EGI,EJI,SY,MN,ZK,PA,HA,LH,AS,KA,MH,NA,SA,AN,RM,HE, dan DM). dari 25 orang tersangka kita juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berjenis Sabu-sabu seberat 20,5 Gram, Ganja seberat 67,0 Gram, Ektasi sebanyak 1.870 Butir, Eximer sebanyak 1.931 Butir dan Tramadol sebanyak 1.164 Butir, dari sejumlah barang bukti tersebut kita akan melakukan pemusnahan. Jelasnya

Kemudan dari modus operasi, para tersangka saat dilakukan penangkapan kedapatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan 1 (jenis sabu dan ekstasi) dan juga mengedarkan obat berbahaya jenis Eximer atau Tramadol tanpa izin.

“Dari 18 laporan yang diungkap Sat Resnarkoba Polresta Tangerang, ada beberapa LP yang jumlah barang buktinya cukup besar yaitu dari tersangka berinisial EGI,EJI, dan SY yang kedapatan barang bukti jenis Extasi sebanyak 1.645 Butir dan untuk tersangka berinisal KA yang kedapatan barang bukti jenis Extasi yang sebanyak 225 Butir.” Tutupnya Wahyu. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan