Dishub Kabupaten Tangerang Razia Angkutan Penumpang Umum dan Angkutan Barang

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menggelar operasi dengan sasaran angkutan penumpang umum dan truk barang. Operasi ini digelar di Jl. Raya Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa (6/4/2021).

Penertiban yang dilakukan dengan sasaran kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang umum yang tidak memiliki surat-surat kendaraan serta yang melebihi kapasitas muatan yang tercantum pada kendaraan dan diindikasikan melakukan pelanggaran.

Metode pemeriksaan yang dilakukan terhadap angkutan penumpang umum dan angkutan barang yang tidak terdapat surat-surat kendaraan, yang sudah disesuaikan dengan buku uji kendaraan dengan tidak melebihi muatan bak yang dilakukan pemeriksaan diruas jalan.

Untuk mendukung pelaksaan kegiatan operasi penertiban angkutan penumpang umum dan angkutan barang, dilakukan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggota Satpol PP, dan Anggota Polri.

“Kegiatan ini sendiri, kegiatan dari Dishub khususnya bidang lalu lintas terkait dengan Operasi penertiban angkutan penumpang umum dan angkutan barang, juga terkait protokol kesehatan Covid-19,” kata Benny Purwana Kasi Rekasa Lalu Lintas. Selasa (6/4)

Benny pun menjelaskan, selama kegiatan operasi penertiban angkutan penumpang umum dan angkutan barang, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melakukan tindakan tegas yaitu penilangan jika dimana terdapat pelanggar dari angkutan penumpang umum maupun dari angkutan barang.

“Untuk sejauh ini sudah terdapat kurang lebih 20 kendaraan yang melakukan pelanggaran, kami ambil tindakan tegas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran,” tutupnya. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan