Akibat Minum Miras Oplosan, Tiga Orang Tewas di Kabupaten Tangerang

1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Jajaran Reskrim Polsek Balaraja mendapatkan informasi, bahwa telah meninggalnya tiga orang yang berinisial AA, T, dan RD harus meregang nyawa dikarenakan meminum minuman keras (Miras) beralkohol murni di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Tak hanya itu, satu orang lainnya saat ini sedang mendapatkan perawatan dan dalam kondisi kritis. Senin (12/4/2021)

Kapolsek Kompol Gede Prastia Adi Sasmita menjelaskan, polisi berhasil meringkus AR (43), tersangka pengedar minuman keras (Miras) yang berjenis (SAKE) tersebut di rumah yang beralamat Kp. Kalijodo, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka menjual miras yang tidak terdaftar dan tanpa izin edar. Tersangka menjual melalui sistem online dengan cara COD atau bayar di tempat,” kata Gede.

Kepada polisi, tersangka AR mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp 50.000 per botol yang berukuran 1,5 liter dan seharga Rp 20.000 untuk ukuran 600 mililiter. Tersangka mendapatkan alkohol murni itu dari tempatnya bekerja di perusahaan yang memroduksi kosmetik.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka ditemukan barang bukti 12 botol minuman beralkohol yang berukuran 1,5 liter dan 600 mililiter, 1 botol kosong ukuran 1,5 liter (Bekas Konsumsi), 1 gelas plastik minuman energi, dan barang bukti lainnya” ucapnya.

Gede menegaskan, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan