Dewan Pers Sahkan Pedoman Pengelolaan Medsos Perusahaan Pers

Ramzy
27 Jan 2023 19:21
1 menit membaca

JAKARTA (SBN) – Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan media sosial (medsos) bagi perusahaan pers. Pedoman tersebut melingkupi ketentuan mengenai akun medsos milik perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang mengunggah berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya.

Plt Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya. Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Pedoman ini mengatur akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata Agung dalam siaran pers yang diterima SuaraBantenNews.com.

Dewan Pers menguraikan media sosial adalah sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas masyarakat.

“Karakter khusus yang dimiliki media sosial memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum,” katanya.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan