Pemkab Guyur Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memberikan bantuan kepada pengusaha kecil dan menengah. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2021 sebagai pengganti Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Bantuan bagi pelaku usaha mikro yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia adalah sebesar Rp1,2 juta. Rencananya, bantuan akan diberikan langsung melalui rekening di bank penyalur yang telah ditentukan kementerian.

Selain itu, proses pengajuan/usulan penerima BPUM tahun ini juga berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini usulan penerima melalui satu pintu pada dinas yang membidangi koperasi dan UKM .

“BPUM diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak, baik kepada yang sudah menerima tahun lalu maupun belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” ujar Kepala Bidang Usaha Mikro De Enang, Kamis (22/4).

Yang berhak menerima bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro hanyalah pelaku usaha mikro dan harus di usulkan oleh lembaga pengusul.

“Pemerintah tahun ini telah menyiapkan anggaran BPUM 2021 sebesar Rp15,36 triliun dengan jumlah sasaran penerima manfaat 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan menerima dana bantuan masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Besaran ini memang berkurang dari tahun sebelumnya yang senilai Rp2,4 juta,” tuturnya.

Hal tersebut lebih dikarenakan pengurangan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk mendukung program vaksinasi nasional covid-19.

Adapun syarat untuk menerima bantuan UMKM ini adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Para pelaku usaha mikro bisa mendaftar secara daring melalui website https://sibamas.tangerangkab.go.id. (Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan