Soal PPDB, Ombudsman ‘Garap’ Kadiskominfo dan Kadindikbud Banten 4 Jam Lebih

2 menit membaca

SERANG (SBN) — Buntut banyaknya aduan dari orang tua calon murid terkait PPDB online, Ombudsman Perwakilan Banten hari ini, Senin (5/6/2021) memanggil Kepala Diskominfo dan Kepala Dindikbud Banten.

Berdasarkan pantauan, Kepala Diskominfo datang ke Kantor Ombudsman Banten sejak pukul 09.30 WIB. Sementara Kepala Dindikbud Banten diwakili Kepala Kabid SMA dan SMK, mengingat sedang sakit.

Dalam pemeriksaan tersebut berlangsung tertutup, bahkan awak media hanya diperbolehkan menunggu di depan Kantor yang terletak di Cikulur tersebut, baru pukul 14.15 WIB pemeriksaan tersebut selesai.

Kabid SMA Dindikbud Banten, Lukman mengatakan, bahwa memang pelaksanaan PPDB di tahun ini sistemnya down, karena pengunjung webnya melonjak di awal-awal pendaftaran.

“Sistemnya down karena pengunjung membeludak di awal-awal pengumuman. Sekarang sistem di sekolah, makanya pengumuman zonasi di web sekolah,” ujar Lukman usai pemanggilan.

Terkait banyaknya keluhan orang tua murid yang tidak bisa melihat hasil pengumuman, lanjut Lukman, pengumuman kemarin dilaksanakan di web sekolah, otomatis tidak akan bisa dilihat di web PPDB.”Jadi kalau membuka itu tidak akan bisa,” ungkapnya.

Untuk pendaftar, menurut Lukman, mencapai 47 ribuan orang, sementara yang diterima sekitar 26 ribuan.”Ini sebagai bahan evaluasi untuk lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pemanggilan tersebut terkait masalah server dan aplikasi pelaksanaan PPDB.

“Hasil pemeriksaan tersebut kita dalami lagi, kita juga sudah mendapatkan beberapa keterangan, mengonfirmasi temuan-temuan yang kita temukan di lapangan,” ujarnya.

Dedy menambahkan, nantinya pihaknya akan mendalami lagi kepada Dindikbud dan Diskominfo ke lokasi langsung untuk melihat aplikasi dan server tersebut.

“Kita minta Dindikbud selaku panitia pelaksana PPDB untuk melakukan perbaikan segera, karena sebentar lagi akan ada penerimaan,” katanya.

Ungkap Dedy, ada beberapa dugaan mal administrasi yang ditemukan. Selain itu, pihaknya menyayangkan Kadindikbud Banten sakit, tetapi tidak ada Plh.

“Kalau gak ada, Plh. Jadi itu membuat koordinasi akan sulit karena pejabat dia itu tidak berani mengambil keputusan karena tidak ada kewenangan untuk koordinasi dengan atasannya, seperti sekda dan gubernur,” katanya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan