Dibubarkan Satpol PP, Pengunjung Toko Pakaian yang Berdesakan Panik

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Lantaran menciptakan kerumunan. Sebuah Toko Pakaian yang nekat beroperasi hingga larut malam, di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dibubarkan paksa oleh Satgas Covid-19, puluhan pengunjung yang berdesakan di pintu toko pakaian tersebut langsung panik membubarkan diri setelah sirene mobil patroli berbunyi (29/5/2021).

Wakasie Satpol PP Kecamatan Cikupa, Suwandi mengatakan, Pembubaran ini dilakukan karena sudah jelas Toko Pakaian Murah ini sudah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Di tengah pandemi covid-19 tim satgas covid-19 pun terpaksa masuk ke dalam toko untuk menghentikan transaksi.

“Kita tidak ada toleransi terkait hal ini. Aturannya sudah jelas, undang-undangnya sudah jelas kita hanya menjalankan apa yang menjadi perintah dari pimpinan, ketika itu peraturannya jelas kita akan bawa itu ke tingkat Kabupaten Tangerang biar bagaimanapun kita lakukan tindakan pencegahan tidak ada toleransi saat pandemi covid-19 saat ini, sanksi tegasnya di tingkat kabupaten kami hanya melaporkan tidak melakukan tindakan. Tindakan tegas yang kita lakukan adalah penyegelan tidak diizinkan buka untuk beberapa waktu sampai penyidikan itu selesai. Jadi kerumunan ini tidak ada toleransi,” kata Suwandi kepada SuaraBantenNews.

Suwandi pun menambahkan, meski sempat diteriaki. Kami tetap bertindak tegas meminta pengunjung yang mayoritas anak muda ini untuk segara membubarkan diri dan meninggalkan lokasi tersebut, kami juga tidak hanya membubarkan kerumunan pengunjung. Kami pun memberikan sanksi teguran keras kepada pengelola toko pakaian karena melanggar jam operasional.

“Untuk memberikan efek jera, pengelola toko yang melanggar ini pun kami periksa. Sementara toko pakaian ini ditutup untuk sementara,” tutupnya. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan