Rumah Hijau Permasalahkan Iklan Rokok di Samping Taman Layak Anak

2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Direktur Eksekutif Rumah Hijau Supriyadi menyayangkan layanan iklan rokok yang tayang pada videotron di samping Taman Layak Anak Simpang Cilegon.

Menurutnya hal itu telah melanggar Peraturan Pemerintah Daerah terkait jam tayang karena iklan rokok tersebut tayang setiap hari dan setiap menit selama 24 jam.

“Ini sangat disayangkan, apalagi keberadaannya di samping Taman Layak Anak. Jangan sampai masyarakat Cilegon menjadi korban kampanye tembakau,” kata Supriyadi kepada SuaraBantenNews.com, (1 Juni 2021).

Menurutnya, iklan rokok di luar ruang pada sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Kota Cilegon, kian masif menyasar anak muda. Pada saat bersamaan, pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai tak berjalan.

Atas kondisi itu, organisasi nonpemerintah (NGO) Rumah Hijau meminta Wali Kota Cilegon untuk mengusut tuntas berapa besaran rupiah pajak iklan rokok tersebut karena sekaligus juga melanggar aturan pemerintah dan Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami minta megatron tersebut dimanfaatkan untuk iklan layanan masyarakat atau Pemerintah Cilegon. Kami akan laporkan persoalan ini kepada Kementerian Kesehatan dan BPK RI jika tidak diindahkan oleh Pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan aturan Perwal Kota Cilegon nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ini melanggar dan tentu pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelecehan terhadap aturan pemerintah karena keberadaan megatron tersebut tepat di samping Taman Layak Anak,” tutupnya. (Wawan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan