Sekda Kab. Tangerang Tertibkan PPKM di Citra Raya

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang memimpin jalannya operasi penertiban dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Citra Raya, pada hari Jumat (25/6/2021) malam.

Kegiatan operasi dilakukan bersama aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP, dalam operasi tersebut meningkatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang yang sudah mulai mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi covid-19 yang meningkat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid mengatakan, kegiatan hari ini dalam melaksanakan monitoring sekaligus operasi terkait peningkatan status zona di Kabupaten Tangerang yang awalnya memasuki zona kuning dan sekarang sudah memasuki zona merah.

“Kabupaten Tangerang sudah memasuki zona merah, berarti ada beberapa kegiatan yang harus dibatasi di antaranya seperti Pusat Perbelanjaan, Rumah Makan, dan kegiatan lainnya yang membuat kerumunan massa akan kita batasi sampai pukul 20:00 WIB. Ini sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negri, Gubernur, dan Bupati Kabupaten Tangerang,” kata Moch. Maesal Rasyid saat di lokasi.

Maesal menjelaskan, kegiatan ini untuk meningkatkan optimalisasi kegiatan PPKM Mikro. Di antaranya seperti operasi masker dan juga memberikan pemahaman kesadaran kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dalam menyadari Protokol Kesehatan dan mematuhi ketentuan operasional.

“Jika mereka melanggar atau melawan kita akan proses dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Maesal menambahkan, dalam hari pertama melakukan operasi PPKM tidak adanya kendala dari masyarakat atau dari pedagang, mereka semua ikut paham dan mereka mengerti bahwa protokol kesehatan covid-19 ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh mereka. (Irfan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan