DPRD Kab. Tangerang Tetapkan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Menjadi Perda

2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — DPRD Kabupaten Tangerang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda dari inisiatif dewan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Terhadap ditetapkannya Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Kamis 23 Desember 2021.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Maka dari itu, dengan adanya Perda ini pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah akan semakin kuat. Karena pemerintah daerah bisa lebih terlibat langsung dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

“Setelah ditetapkan menjadi Perda dan juga sesuai dengan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional untuk pencegahannya nanti akan kita bentuk tim terpadu di tingkat kabupaten dan satgas anti narkoba sampai ke tingkat desa,” Kata Deden kepada wartawan

Dikatakan Deden, Perda ini melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti dinas kesehatan yang memfasilitasi urusan medis bagi para korban narkoba serta dinas sosial yang menyediakan tempat rehabilitasinya.

“Nanti akan kita bentuk koperasi juga khusus bagi para korban narkoba yang sudah sembuh setelah direhab agar mereka bisa membuat usaha atau UMKM,” terang Deden

Selain itu, dengan adanya Perda ini tes urine bagi PNS ataupun pejabat publik di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang juga bakal rutin dilakukan.

“Tes urine juga bakal gencar dilakukan baik kepada ASN maupun pegawai lain seperti sopir ataupun masyarakat umum lainnya,” ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, penetapan raperda ini mencerminkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif pada akhirnya raperda ini mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Mad Romli

Ia melanjutkan, usai ditetapkan menjadi Perda, dirinya mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindak lanjuti peraturan daerah yang baru saja ditetapkan tersebut.

“Segera lakukan sosialisasi atas Perda tersebut kepada seluruh komponen sesuai tugas pokok dan fungsi OPD masing-masing agar Perda ini bisa berjalan efektif,” pungkasnya (Khi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan