Pakar Hukum UMT Dorong Komjen Agus Pulihkan Kepercayaan Publik

Redaksi
7 Nov 2022 13:21
3 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni mendorong Kabareskrim Polri Komjen Agus Indrianto untuk segera memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Pernyataan Gufroni tersebut usai beredar video pengakuan Ismail Bolong yang menyudutkan nama Komjen Agus yang mengaku pernah menyetorkan uang miliaran rupiah. Video itu lalu diklarifikasi Ismail Bolong bahwa dia tidak pernah bertemu dan menyetorkan uang tersebut kepada orang nomor satu di Kabareskrim tersebut.

Gufroni menilai, beredarnya video itu tanda ada pihak yang tidak menyukai dan terganggu dengan kinerja Komjen Agus sebagai Kabareskrim, terlebih setelah berhasil mengungkap kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

“Peristiwa serangan-serangan gelap di sosial media yang menimpa perwira-perwira polisi belakangan ini, terakhir tuduhan yang dialamatkan ke Kabareskrim Komjen Agus Indrianto. Memberikan tanda ada yang tak suka dan terganggu dengan kerjanya dia sebagai Kabareskrim, terutama setelah kasus Sambo berhasil diungkap,” ujarnya kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

Dia menegaskan, publik tidak boleh patah arang dengan perbaikan kepolisian, baik buruknya polisi akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum kita.

“Kita butuh polisi yang berintegritas dan mau berubah, oleh sebab itu saya mendukung terus siapa pun perwira polisi yang mendorong dan menggiring perubahan tersebut, maka jangan ragu
Termasuk Saudara Kabareskrim, Komjen Agus Andriyanto harus terus kerja keras bersama Kapolri dan
Perwira lainnya untuk memastikan bisa memperoleh kepercayaan publik,” tegas Akademisi di Universitas Muhammadiyah Tangerang tersebut.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang menyerang Komjen Agus Indrianto. Dalam video itu, mantan anggota Polresta Samarinda itu mengaku sudah tiga kali menyerahkan uang kepada Agus dari hasil kegiatan tambang ilegal

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” kata Ismail dalam video tersebut.

Ismail bilang uang itu ia serahkan kepada Agus sepanjang September hingga November 2021, masing-masing sebanyak Rp2 miliar saat dirinya masih bertugas di Polresta Samarinda. Ismail telah pensiun dari Polri sejak 1 Juli lalu.

Selain sebagai anggota Polri, Ismail mengaku kala itu ia bekerja sampingan sebagai pengepul batu bara ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dari kegiatan itu, dia bisa meraup keuntungan Rp5-10 miliar.

Ismail mengaku kegiatan itu ia lakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, kecuali hanya koordinasi dengan Kabareskrim lewat uang yang ia berikan.

Namun, Ismail belakangan telah menarik pernyataannya tersebut. Lewat video klarifikasi yang belakangan juga beredar, dia mengaku ditekan saat membuat video pemberian uang kepada Kabareskrim dari hasil kegiatan tambang ilegal.

Dia ditekan oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Karopaminal Div Propam Polri. Menurutnya, video itu dibuat pada Februari lalu. Hendra kini menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Dan saya pastikan tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, apalagi memberikan uang,” kata Ismail. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan