DPD PPNI Kabupaten Tangerang Tolak UU Keperawatan Masuk Omnibus Law

Ramzy
14 Nov 2022 17:53
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Tangerang menolak UU Keperawatan no 38th 2014 masuk RUU kesehatan (Omnibus Law) yang tengah dibahas oleh DPR.

Ketua DPD PPNI Kabupaten Tangerang, Sayuti mengatakan RUU tersebut berpotensi akan mencabut atau meniadakan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang selama ini sudah memberikan landasan kuat bagi profesi perawat.

“Kami DPD PPNI Kabupaten Tangerang sudah bulat menolak dengan keras UU NO. 38 tahun 2014 diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikannya dengan sungguh sungguh,” kata Sayuti, Senin 14 November 2022.

Dia melanjutkan, Undang-undang Keperawatan sekarang sudah mengatur profesi perawat menjadi pondasi yang kuat, dalam pengembangan profesi perawat di Indonesia.

“Sudah mengatur dari hulu ke hilir. Sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya, dan saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit, dan sudah mulai diimplementasikan, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah, dan sampai tingkat institusi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dia mencontohkan pendidikan keperawatan dan praktiknya sudah bisa dilakukan perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Bahkan, perawat juga bisa membuat praktik secara mandiri.

Menurutnya, Undang-undang Keperawatan dibuat untuk menjamin keadilan, dan kemudian, muncul juga Undang-undang Kedokteran, di situlah perawat berusaha menyetarakan profesi.

Sehingga, lanjut dia, jika nanti disatukan kembali, para perawat khawatir kebijakan pemerintah tidak adil atau diskriminatif.

“Jangan lupa, perawat jumlah terbesar di dalam tenaga kesehatan. Satu juta lebih. Tapi, insentif kebijakan itu biasanya paling bawah,” terangnya.

Ia mengecam rencana pengesahan RUU tersebut. PPNI, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi untuk mempertahankan agar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan tidak dicabut.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan