banner 468x60 banner 468x60

Polsek Tigaraksa Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Joe
28 Des 2020 18:38
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang spesialis beroperasi di Tangerang berhasil dirungkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Pelaku bersama rekan-rekannya setidaknya sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis dan Jatiuwung.

Selain tiga unit sepeda motor, satu kunci letter T, polisi juga mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver denga empat butir amunisi di rumah kontrakan pelaku yang berinisial Y ini.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor.

Berbekal itu, polisi mengamankan Y di sebuah wilayah di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari itu polisi yang menggeledah menemukan senpi rakitan dengan tiga peluru aktif serta kunci letter T.

“Kami amankan revolver rakitan dengan empat amunisi. Ada juga kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi curanmor. Kemudian tiga unit kendaraan,” kata Ade, Senin, 28 Desember 2020.

Hasil pemeriksaan, Y diketahui telah melakukan aksinya beberapa wilayah di Tangerang, yakni di Tigaraksa, Cikupa, Pasar Kemis dan Jatiuwung.

“Jadi ini beberapa TKP mereka melakukan aksi curanmornya. Untuk perkara curanmor itu semua ada laporan polisinya dan kita akan lakukan penyelidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 12tahun penjara.(Ramzy)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan