Mau lapor SPT? ,Tak Perlu Antre, Laporan SPT Sudah Online

Redaksi
28 Mar 2022 08:00
1 menit membaca

Apa yang terbayang di benak anda para pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) ketika dapat surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Baik perusahaan maupun individu atau perorangan.

Adapun, untuk batas akhir pelaporan SPT tahunan di 2022 itu di 31 Maret baik untuk badan usaha ataupun perorangan. Perlu diketahui, SPT merupakan surat yang diperuntukkan wajib pajak melaporkan penghitungan pajak. Baik pajak penghasilan, harta, objek pajak atau kewajiban pajak lainnya Lapor SPT Kabupaten Tangerang

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2007. Namun, dalam pelaporan tak perlu risau dan harus mendatangi kantor pajak. Sebab, bisa dilakukan secara online. Adapun langkah-langkahnya yakni : Lapor SPT Kabupaten Tangerang

1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
2. Login ke halaman web djponline.pajak.go.id
3. Setelah berhasil login, buat SPT dengan e-filing
4. Pilih buat SPT
5. Pilih tahun pajak 2018
6. Pilih status SPT, normal atau pembetulan
7. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
8. Isi sesuai formulir 1721 A1/A2
9. Isi kolom penghasilan, harta, kewajiban, tanggungan
10. Setelah selesai, bukti pengiriman elektronik akan dikirim lewat email
11. Email yang dikirim menyertakan data mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan