Komisi II DPRD Cilegon Desak Pemkot Terbitkan Regulasi Sekolah Tatap Muka

Joe
17 Des 2020 12:16
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Anggota Komisi II Ibrohim Aswadi mendesak pemerintah Kota Cilegon untuk mengeluarkan regulasi sekolah tatap muka yang akan dimulai awal tahun 2021. Salah satu alasan desakan itu karena pusat perbelanjaan saja sudah dibuka.

“Kita berharap pemerintah daerah Cilegon segera mengeluarkan regulasi agar kegiatan pendidikan tatap muka juga bisa dimulai. Jangan hanya Transmart yang dibuka,” katanya, Kamis (17 Desember 2020) di ruang kerjanya.

Ibrohim yakin pemerintah Kota Cilegon, dalam hal ini Dinas Pendidikan, akan mampu menerapkan protokol kesehatan dan syarat-syarat lainnya.

“Coba kita lihat saat Transmart dibuka. Bagaimana kondisinya? Ini ada kategori pelanggaran prokes,” ujarnya.

Ibrohim melanjutkan, sejak tersebarnya virus korona covid di Indonesia, pendidikan di Kota Cilegon terhenti dan digantikan dengan belajar daring sehingga anak-anak memiliki ketergantungan terhadap gawai.

“Efeknya, anak-anak menjadi malas dan secara psikologis terganggu sehingga perkembangan kepribadian anak-anak juga menjadi terganggu,” paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda dimulainya sekolah tatap muka. Kementrian Pendidikan juga sudah menyampaikan bahwa sekolah tatap muka boleh dimulai awal tahun 2021. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan