SuaraBantenNews.Com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang memastikan penerbitan SIM C1 juga akan diterapkan di wilayah hukumnya tersebut.
Namun, untuk saat ini penerbitan SIM untuk kendaraan roda dua mesin 200-250cc di Satlantas Polresta Tangerang belum bisa diberlakukan karena masih dalam proses pemenuhan sarana dan prasarana.
“(SIM C1) belum. Penerapannya masih proses kami juga masih melengkapi sarana prasarana di gedung yang baru,” kata Wakasatlantas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto kepada SBN, Kamis 30 Mei 2024.
Ia melanjutkan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan korlantas mengenai uji area serta sarana penunjang dalam penerapan pembuatan SIM C1 di daerah.
“Untuk mekanismenya seperti apa saya juga bisa menjelaskan yah. Kita masih menunggu dari korlantas juga,” tukasnya.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Syarat mendapatkan SIM C1 yakni, pengendara harus lebih dulu mempunyai SIM C biasa, paling tidak selama satu tahun.
Penerbitan SIM C1 sendiri sudah mulai diberlakukan di seluruh Indonesia. Yang mana pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.