Coba-coba Korupsi Dana Penanganan Covid-19, Bakal Dijerat Hukuman Mati

Ramzy
3 Apr 2020 14:42
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Sebagai bentuk preventif penyalahgunaa anggaran dalam penanganan wabah Covid-19 khususnya untuk di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisiatif membentuk tim khusus (timsus) dalam rangka upaya pengawasan.Jika dana penanganan Covid-19 ini dikorupsi, pelaku bakal dijerat dengan hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung dan berdasarkan Surat Edaran Kemenkeu RI dan Surat Edaran Kemendagri RI tahun 2020. Berisi menginstruksikan kepada seluruh kementerian atau lembaga pemerintah daerah untuk memfokuskan penggunaan anggaran dan penanggulangan pencegahan bahaya Covid-19.

“Kejari Kabupaten Tangerang berinisiatif membentuk tim khusus baik dari Pidsus maupun Intelijen untuk mengawasi penggunaa dana Covid-19 di Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Jumat, 3 April 2020.

Ia mengungkapkan, informasi yang didapatkan hingga saat ini anggaran penanggulangan bahaya Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai sekitar Rp50 miliar. Oleh karena itu, lanjut Bahrudin, Timsus Kejaksaan ini dibentuk sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Pemkab Tangerang pun bisa meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk mendampingi penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran,” ucapnya.

Selain itu, Bahrudin pun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa aja pihak yang berani menyelewengkan dana bencana kemanusiaan tersebut.

Jika diketahui ada oknum yang bermain, lanjut Bahrudin, akan dikenakan Pasal 2 ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 yang kini diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi pidana ancaman hukuman mati.

“Kondisi negara saat ini sedang mengalami bencana nasional. Jadi siapa saja yang berani menyelewengkan dana penanganan Covid-19, bisa dikenakan sanksi berupa hukuman mati,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan