SuaraBantenNews.Com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya-upaya dalam penegakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil angkutan pembawa bahan galian.
Dikatakan Taufik, banyak upaya-upaya yang sudah dilakukan bersama TNI Polri dan Satpol PP. Bahkan, setiap tiga bulan pihaknya melakukan pertemuan rutin melalui forum lalu lintas salah satunya membahas persoalan Perbup 12/2022.
“Apa saja yang sudah dijalankan, apa saja kekurangannya, itu sudah sering kita bahas di dalam forum rutin lalu lintas ini. Siapa saja pesertanya, baik dari kami sendiri, darii Satpol PP, kepolisian, termasuk masyarakat,” kata Taufik, dikutip Sabtu 19 Oktober 2024.
Lanjut Taufik, upaya lainnya untuk menjalankan Perbup 12 yakni dengan membangun 12 pos pantau diantaranya di Sepatan, Bitung, Jayanti, dan Cisoka. Namun, dari setiap pos pantau ini hanya ada kurang lebih 10 orang petugas.
Sehingga dengan masih terbatasnya jumlah pos pantau dan petugas menjadi kendala dalam menegakan aturan itu.
“Bisa dibayangkan kecamatan ada 29, pos pantau-nya ada 12. Berarti kurang lebih bisa membawahi 3 kecamatan atau bahkan mungkin ada yang 4 kecamatan. Kalau kita bagi 10 bagi 3 saja, kurang lebih hanya 3 orang bertugas di pospantau,” terangnya.
Meski demikian, ia mengatakan, tahun ini akan dibangun kembali beberapa pos pantau menyusul maraknya pelanggaran Perbup 12 oleh armada tuk tambang salah yang salah satunya akan didirikan di Pertigaan Pasar Mauk.
“Dengan begitu dapat juga meminimalisir tugas dishub dalam menjalankan Perbup 12/2022 yang dimulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12,” imbuhnya.
Selain itu juga, menurut Taufik, pihaknya kerap melaksanakan operasi gabungan yang belum lama ini juga dilaksanakan di Kronjo karena memang di wilayah tersebut ada galian tanah.
Ia menyebut operasi gabungan ini dilaksanakan setiap sebulan sekali bersama dengan jajaran Dishub, TNI, Polri, Satpol PP, di beberapa lokasi.
“Diantara bulan September-Oktober 2024 kita fokuskan di wilayah Kronjo. Padahal setiap hari di sana juga ada tugas di pospantau terdiri dari 10-12 orang per pos pantau,” jelasnya lagi.
Ia juga mengungkapkan, kondisi saat ini Agung Sedayu Grup (ASG) sudah ekspansi ke beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang dan sedang melakukan pengurugan sampai Pakuhaji, Mauk, dan Kronjo.
Tentunya, persoalatan lalu lintas bukan hanya menjadi kewenangan tunggal Dishub saja. Tetapi juga tugas bersama dengan kepolisian. Karena, terbatasnya Tupoksi kewenangan.
“Kami tidak bisa menangkap, tetapi hanya mengatur lain saja. Kita mau menangkap, ya tidak bisa. Kecuali pada saat bersama-sama (operasi gabungan) kita banyak sekali melakukan penindakan,” kata dia.