SuaraBantenNews.Com – Pemerintah menetapkan 14 Proyek Strategis Nasional atau PSN baru Pada 18 Maret 2024 lalu. Salah satunya adalah proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Diketahui, proyek milik Agung Sedayu Grup senilai Rp 65 triliun ini, akan dijadikan menjadi destinasi wisata baru oleh pemerintah. Sejak mendapat status PSN, proyek PIK 2 semakin masif dalam pembebasan lahan.
“Dengan status PSN, tentu mendapat berbagai kemudahan dan jaminan pemerintah, termasuk jaminan kredit, kemudahan izin usaha, pengadaan tanah, dan penyelesaian masalah hukum terkait dengan proyek,” Anggota DPRD Banten, Syarifudin Salwani, Minggu 20 Oktober 2024.
Menurutnya, atas nama PSN, PIK 2 yang semula murni bisnis swasta, seolah menjadi proyek pemerintah. Memiliki previlese, antara lain, bisa mengambil alih lahan warga secara sewenang-wenang.
Masih menurut Syarifudin, proyek PIK 2 berpotensi melanggar hak rakyat atas tanah sebagai sumber nafkah mereka, selain merusak lahan pertanian produktif dan lingkungan di pesisir utara Tangerang
“Oleh karena itu, saya meminta semua pihak ikut terlibat mengawasi dalam peleksanaan proyek tersebut. PSN PIK ini jangan sampai menyengsarakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKB ini juga menyoroti terkait menurunkan nilai ganti rugi tanah dari NJOP sebelumnya. Tak hanya itu, ia juga meminta terkait tata kelola angkutan pengurukan jangan sampai menimbulkan masalah debu dan kecelakaan.
Dalam pembangunan proyek tersebut ia juga meminta masyarakat sekitar harus dilibatkan jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton, apalagi menjadi korban.
“Proyek itu harus menyerap tenaga kerja lokal, terutama Masyarakat yang terdampak proyek itu,” ujar Anggota DPRD Dapil Kabupaten Tangerang itu