SuaraBantenNews.Com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mengajak seluruh elemen masyarakat terkhusus mahasiswa dan pemuda untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Tangerang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pada 27 November 2024, agar terwujudnya demokrasi yang bermartabat dan berintegritas.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia saat apel siaga di halaman sektetariat GMNI di kawasan perumahan PWS Tigaraksa, Senin (25/11/2024) sore.
“Kami sadar bahwa peran mahasiswa adalah agen perubahan. Kami tidak hanya menyuarakan keresahan, tetapi juga membawa solusi dan aksi nyata. Oleh karena itu, mari sama sama kawal proses Pilkada ini agar terlaksana jujur, adil, langsung, umum dan rahasia. Bila ada pelanggaraan segera laporkan,” kata Endang.
Ia mengungkapkan, apel siaga digelar sebagai wujud nyata komitmen GMNI Kabupaten Tangerang untuk mengawal proses Pilkada 2024. Dalam apel tersebut, Endang juga menegaskan bahwa hari pencoblosan 27 November 3024, pihaknya akan mengerahkan seluruh kader GMNI disetiap TPS untuk memantau pelaksanaan Pilkada.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam perhitungan suara di TPS dilingkungan masing-masing dengan memfoto Hasil di TPS dalam rangka pengawasan terhadap proses pemungutan suara. #JagaTPSkita #kawalDemokrasi,” ujar Endang.
Sementara, Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana mengatakan, apel gelar pasukan dilakukan bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya para Pemuda/i dan Mahasiswa secara bersama-sama mengawal Pilkada Serentak 2024, agar berjalan sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan sebagaimana amanat UU Pilkada dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami GMNI Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjalankan social control dan menempuh seluruh mekanisme pelaporan terhadap segala macam bentuk kecurangan yang menciderai nilai demokrasi saat pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 ini,” kata Teguh.
Menurut Teguh, kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan salah satu bentuk skeptis GMNI terhadap penyelenggara pemilukada lantaran hingga H-2 hari pencoblosan belum juga membangun kerjasama dengan kelompok masyarakat atau kepemudaan untuk menumbuhkan kesadaran pengawasan di luar penyelenggara.
Padahal, lanjut Teguh, dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, Pengawas Pemilihan patut melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan salah satunya melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat. Sebab dalam klausul berikutnya, upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan adalah melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilihan maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
‘Namun, GMNI membentuk sendiri komitmen ini demi tegaknya demokrasi, ” pungkasnya.