Retribusi Sampah Berdasarkan Daya Listrik di Kabupaten Tangerang Mulai Diterapkan Tahun Depan

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Nov 2024 16:42 0 49 Rikhi Ferdian Herisetiana

SuaraBantenNews.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai menerapkan retribusi sampah berdasarkan berdasarkan kWh listrik per 1 Januari 2025 dengan dasar hukum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 pada DLHK Kabupaten Tangerang, Agustin Hari Mahardika, mengatakan saat ini penerapan retribusi tersebut masih dalam tahapan sosialisasi.

“Rencananya mulai diterapkan di tahun 2025, di triwulan pertama, paling cepat di Januari,” kata Hari kepada wartawan, dikutip Jumat 29 November 2024.

Kendati begitu, ia menegaskan, retribusi sampah berdasarkan kapasitas listrik ini hanya dibebankan kepada kalangan menengah ke atas bagi rumah tangga dan industri atau bisnis.

Yang mana, khusus rumah tangga retribusi ini dikenakan bagi mereka yang memiliki kapasitas listri di atas 1.300 volt ampere (VA). Sedangkan untuk industri dan bisnis semuanya dikenakan pungutan karena sudah masuk area komersial.

“Untuk rumah tangga itu tarif retribusinya itu sekitar Rp 23 ribu per bulan, sedangkan kawasan industri atau bisnis seperti mall itu sekitar 300-400 ribu rupiah per bulan,” jelasnya.

Menurut Hari, pungutan retribusi sampah berdasarkan kapasitas listrik ini juga sejalan dengan PP 75 Tahun 2018 terkait kewajiban produsen sampah untuk melakukan pengolahan sampah secara baik.

Ia juga menjelaskan, bahwa etribusi berbeda dengan pajak. Di mana, retribusi merupakan pungutan yang dilakukan psmerintah daerah berdasarkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Jadi Titik tekannya adalah menjadi wajid ketika masyarakat menerima layanan dari pemerintah. Nantinya, hasil retribusi ini juha akan kembali ke unit yang melakukan pelayanan (DLHK). Kembali digunakan untuk layanan persampahan seperti untuk peremajaan pada armada sampah,” terangnya.

Lanjut Hari, nantinya proses pembayaran retribusi sampah berdasarkan daya listrik tersebut dilakukan secara cashless (non tunai) berdasarkan nomor pokok retribusi yang sudah disiapkan.

Ia pun optimis, kebijakan baru soal pungutan retribusi persampahan ini bisa diterima oleh masyarakat. Bahkan dalam tiga kali sosialiasi yang dilakukan dengan pihak industri, mereka mengaku siap untuk membayar tarif retribusi tersebut.

“Kita sedang siapkan sistemnya untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran dan nanti akan diujicoba dulu,” kata dia.

Rikhi Ferdian Herisetiana

LAINNYA