KPU Kabupaten Tangerang Gelar PSU di Desa Bunar

Ramzy
22 Apr 2019 12:18
2 menit membaca

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Bunar berjalan lancar.

TANGERANG – Sebanyak 236 Pemilih di Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang melakukan coblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU), Minggu (21/4/2019). PSU digelar lantaran ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa kartu A5, tetapi ikut melakukan pencoblosan.

Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Suhendi mengatakan, pemungutan suara ulang ini dilakukan berdasarkan dengan hasil penelitian dan temuan PTPS di TPS 01 Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.Ditemukan empat orang warga dengan identitas Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar daerah pemilihan. Mereka mendaftar melalui E-KTP yang digunakan sebagai syarat untuk mencoblos, tetapi alamat TPS meraka tidak sesuai dengan alamat domisili yang tertera di e-KTP tersebut.

“Mereka berhasil melakukan proses pencoblosan tanpa membawa kartu A5. Memang betul di jam 12.00 WIB boleh mencoblos dengan menggunakan e-KTP, akan tetapi e-KTP ini yang digunakan sebagai syarat untuk mencoblos di TPS tidak sesuai daerah domisili e-KTP,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukannya perhitungan suara, PTPS menemukan empat orang DPK diluar domisili yang berhasil menggunakan hak pilihnya. Maka berdasarkan kajian Panwascam Sukamulya dan hasil Pleno memutuskan untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan segala unsur yang turut hadir mengapresiasi pada penyelenggaraan kegiatan Pemungutan Suara Ulang ini. Proses PSU ini diselenggarakan dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak di tahun 2019.

“Alhamdulillah pelaksanaan PSU ini berjalan lancar dan yang paling penting tingkat partisipasi masyarakat masih sangat tinggi itu yang patut kita syukuri,” tutur Sekda.

Ia berharap depannya agar tidak terjadi PSU harus diperbanyak sosialisasi oleh pihak penyelenggara terutama KPU terkait syarat-syarat pemilih dan memberitahu kepada masyarakat apabila belum terdaftar sebagai pemilih agar mendaftarkan dirinya kepada pihak penyelenggara.
(res)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan