Ada 623 Temuan Kerugian Daerah di Semester Pertama 2019, Kata Inspektur Provinsi Banten

Ramzy
29 Nov 2019 10:17
2 menit membaca

Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi.

SERANG (SBN) — Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku bahwa integritas pejabat Pemprov Banten semakin meningkat sehingga kerugian daerah setiap tahunnya mengalami penurunan. Demikian WH sampaikan saat Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Gedung Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Kamis (28 November 2019).

Di tempat yang sama, Inspektur Provinsi Banten E. Kusmayadi menyatakan, “Hasil survei penilaian integritas pada tahun 2017 adalah 57,64 persen, meningkat di tahun 2018 menjadi 65,88 persen. Ini menunjukkan tingkat korupsi semakin menurun di Banten.”

Kusmayadi menambahkan, kerugian daerah tahun lalu mencapai Rp5,377 miliar, sementara untuk tahun ini di semester I mencapai Rp2,702 miliar.

Sekalipun masih bisa kemungkinan bertambah karena belum genap 1 tahun, secara umum hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tahun 2018 sampai dengan 2019 menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik, lanjutnya.

Mayoritas kerugian daerah itu, sambung Kusmayadi, disebabkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada belanja modal serta barang dan jasa.

“Kerugian daerah itu bisa saja akibat perencanaan yang dilakukan pejabat yang bersangkutan tidak sesuai dengan pelaksanaan atau kesalahan justru terjadi di pihak ketiga,” ungkapnya.

Kusmayadi menuturkan, kerugian daerah yang ditemukan di semester pertama tahun ini berasal dari 623 temuan yang dibagi dalam lima kategori, yaitu hasil audit 126 temuan, review 145 temuan, monitoring dan evaluasi 238 temuan, pengawasan audit tujuan tertentu 51 temuan, serta konsultasi dan pengawasan lainnya sebanyak 63 temuan.

“Sementara tahun sebelumnya berasal dari 546 temuan yang terdiri dari hasil audit 138 temuan, review 90 temuan, monitlring dan evakuasi 211 temuan, pengawasan audit tujuan tertentu 50 temuan, serta konsultasi dan pengawasan lainnya 57 temuan,” terangnya.

Terkait temuan-temuan itu Kusmayadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjutinya dengan meminta pihak yang bertanggung jawab melakukan pengembalian. Namun, belum seluruh kerugian daerah itu diselesaikan.

“Padahal, sesuai ketentuan, kerugian daerah harus dikembalikan selama 60 hari. Jika tak sanggup, maka akan sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan