Digeruduk Mahasiswa, DPRD Kab Tangerang Batalkan Kenaikan Tunjangan, Tapi Masih di Atas Rp 30 Juta Per Bulan

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Sep 2025 00:39 1 Redaksi

KAB. TANGERANG-, Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Tangerang nenggelar aksi demontrasi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/8/2025). Massa aksi bahkan menerobos masuk ke ruang rapat anggota dewan.

Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah mendesak dibatalkannya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur besaran tunjangan perumahan anggota dewan. Berdasarkan aturan itu, tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan.

Untuk tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp 43,5 juta. Sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 35 juta. Naik sebesar Rp 8,5 juta.

Kemudian besaran tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 39,4 juta. Pada tahun 2024 sebesar Rp 34 juta. Naik sebesar Rp 5,4 juta. Dan untuk anggota DPRD, tunjangan perumahan sebesar Rp 35,4 juta. Pada tahun 2024 sebesar Rp 32 juta. Naik sebesar Rp 3,4 juta.

Desakan mahasiswa melalui aksi demontrasi itu akhirnya membuat DPRD Kabupaten Tangerang membatalkan kenaikan.

“Kami sepakat dengan para Pimpinan dan Ketua Fraksi, kami sudah minta agar Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang menyangkut tunjangan perumahan, kami meminta dicabut. Kepastian dicabutnya atau dibatalkan saya sampaikan bahwa mulai pertanggal 4 September 2025,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud.

Dengan adanya pembatalan itu, maka besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Tangerang merujuk pada aturan lama yakni Perbup Nomor 94 Tahun 2023, dengan besaran Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 32 juta untuk anggota.

LAINNYA