SERANG (SBN)–Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten menyampaikan pada tahun 2021 sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 14 oknum polisi.
“Tahun lalu ada 14 orang oknum polisi yang kita lakukan PTDH, karena yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri dan tidak dapat dipertahankan untuk menjadi anggota Polri,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Yudho Hermanto usai rakernis Bidpropam Polda Banten di Hotel Ledian, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, sesuai dengan kode etik profesi Polri pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan sanksi terberat.
“Kita bisa rekomendasikan apabila seorang anggota polri sudah melakukan pelanggaran. Terutama akumulasi berulang-ulang atau memperoleh vonis pidana yang sudah inkrah, itu dapat kita usulkan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, Ia mengungkapkan bahwa hasil evaluasi kinerja di propam Mabes Polri, bahwa Polda Banten dapat predikat kinerja terbaik se Indonesia.
“Kita sedapat mungkin melakukan pengawasan sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran, dengan begitu diharapkan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” katanya.(end)
Tidak ada komentar