Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan 39 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

waktu baca 1 menit
Kamis, 12 Sep 2024 10:19 0 233 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG; Suarabantennews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang musnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum di halaman Kejari, Kamis 12 September 2024.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu 39.000 rokok Ilegal tanpa cukai, Narkoba jenis sabu-sabu seberat 40,3 gram, biji daun ganja sebanyak 7 bungkus, 5 timbangan digital, 24 unit handphone, obat-obatan ilegal.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun menjelaskan bahwa pemusnahan ribuan batang rokok ilegal ini dengan cara dilindas dengan alat berat agar barang tersebut tidak bisa digunakan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap. Dengan demikian, bisa dihancurkan agar tidak dijual lagi,” ujarnya.

Selain rokok ilegal, kata Saimin, barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras terbatas juga dimusnahkan dengan metode dibakar dan dihancurkan oleh alat khusus.

Disebutkan bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,3 gram, biji ganja 7 bungkus, obat farmasi tanpa izin edar sebanyak ribuan butir.

“Dalam pemusnahan ini, barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak 24 unit dan barang bukti lainnya juga dihancurkan,” tandasnya.(zie)

LAINNYA