Simpan Sabu, ZK Diciduk Polisi di Karawaci

Ramzy
11 Feb 2019 21:16
2 menit membaca

Ilustrasi.

TANGERANG – Jajaran unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan ZK alias IZ (28) pelaku perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Soebandi, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kabid Humas AKBP Edy Sumardi membenarkan, bahwa adanya penangkapan pelaku peredaran sabu oleh Polsek Cikupa.

“Tim Reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan terhadap rumah kontrakan yang diduga tempat transaksi narkoba, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah kontrakan tersebut sedang melakukan transaksi sabu,” tuturnya, Senin (11/2/2019).

Mendengar hal tersebut Tim Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan tersebut.

Lebih lanjut Edy menjelaskan, saat dilakukan penggledahan dari tangan pelaku berhasil diamankan satu buah kotak plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu.

“Total berat bruto 3 gram, dan satu buah timbangan gram digital warna silver,” tandasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkoba, maupun tindak pidana umum lainnya.

“Kami sangat serius berantas peredaran narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut,” imbuh Edy dengan tegas.

Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikupa guna proses penyidikan lebih lanjut.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan