Polisi Bekuk WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Sep 2025 20:14 17 Ramzy

KOTA TANGERANG; Suarabantennews.com – Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok (China) pelaku pencurian Rumah kosong (Rumsong) dengan kerugian sebesar Rp4,5 miliar. Dua pelaku yang ditangkap tersebut adalah  Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu DPO berhasil melarikan diri ke Negaranya berinisial CW (40).

Peristiwa tersebut terjadi perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Pemilik rumah Liana langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan para pelaku tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang Media Center Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Selasa 9 September 2025.

Kapolres mengungkapkan para pelaku ini melancarkan aksinya secara random, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Kata dia 2 pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total 4,5 miliar rupiah,” katanya.

Bergerak cepat, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini.

“Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai. Identitas para pelaku merupakan WNI ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Jauhari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya (Tiongkok,red). Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)

LAINNYA