Polisi Amankan Ribuan Exymer dan Tramadol di Cikupa

Ramzy
26 Agu 2020 11:13
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Seorang pemuda yang kedapatan menjual obat terlarang berupa exymer dan tramadol di salah satu toko yang berkedok toko kosmetik di Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat tanpa izin berjenis exymer dan Tramadol. Tersangka R ini berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat. Toko kosmetik ini diketahui baru empat hari beroperasi dan memperjualbelikan obat terlarang kepada masyarakat tanpa memenuhi aturan yang berlaku.

“Tersangka mendapat barang-barang ini dari kurir yang saat ini masih dikembangkan,” ujar Ade kepada Wartawan, Selasa, 25 Agustus 2020.

Ade menambahkan, pelaku membeli obat tersebut seharga Rp600/butir dan dijual Rp1.250 setiap butir. Artinya, kata Ade, pelaku dalam setiap transaksi dapat meraup keuntungan sebesar 107% dari modal awal. Saat ini tersangka pun dapat diamankan dengan barang bukti berupa 620 butir Tramadol dan 1000 butir Hexymer.

“Tersangka dijerat pasal 196 UUD 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.

Ade menjelaskan, dampak seorang pengguna Tramadol dan Heximer tanpa aturan yang benar, maka orang yang menggunakan dapat mengalami gangguan halusinasi. Orang tersebut selalu merasa berada pada situasi yang marah dalam tekanan atau agitasi.

“Obat ini juga dapat menghilangkan kesadaran dan korbannya kebanyakan adalah orang yang berusia muda,” tandasnya.

Pihaknya berharap informasi dari masyarakat jika memang mengetahui adanya peredaran obat terlarang di tengah masyarakat. Polisi akan terus meningkatkan patroli, untuk memberantas dan mencegah peredarannya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan