Cegah Penyebaran Corona, Begini Langkah Pemkab Tangerang

waktu baca 1 menit
Minggu, 15 Mar 2020 15:24 742 Ramzy

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid19, Pemkab Tangerang meliburkan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di semua level tingkatan, mulai tanggal 16-31 Maret 2020.

Hal tersebut dilakukan menyusul dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging (PIE) secara masif di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat yang ditandangi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020, pertanggal 15 Maret 2020 tersebut juga mengimbau penutupan tempat-tempat hiburan dan wisata selama dua minggu.

“Penundaan acara publik dan pembatasan jam operasional tempat keramaian seperti, restaurant, karaoke dan cafe,” jelas Zaki.

Kemudian, ungkap Zaki, agar fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner (alat pengukur suhu bandan) dan menyediakan sabun pencuci tangan dan cairan atiseptik yang mudah diakses. Kemudian penundaan perayaan peringatan hari-hari besar, apel, upacara dan resepsi.

“Masyarakat diumbau untuk menjaga kebersihan dan tidak melalukan kontak fisik langsung seperti bersalaman dan mencium,” terang Zaki.

Dalam keterang surat himbauan tersebut hanya bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran virus Corona atau Covid19.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

LAINNYA