Diduga Gasak Uang THR Rp550 Juta, Dua Pria di Tigaraksa Jadi Sasaran Amuk Massa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Mar 2026 20:46 123 Wartawan | Mahdi

KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Dua orang pria menjadi sasaran amukan warga setelah diduga mencuri tas berisi uang tunai senilai Rp550 juta milik sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kedua terduga pelaku yakni Muhamad Jolly (44) dan Iwan Kurniawan (49) saat ini telah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo mengungkapkan, kejadian tersebut berawal ketika korban yang bekerja sebagai karyawan perusahaan baru saja mengambil uang tunai dari salah satu bank di kawasan Bizpoint Tigaraksa pada Kamis (14/3/2026).

Uang dalam jumlah besar itu diketahui akan digunakan sebagai dana operasional kantor sekaligus untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) para karyawan di perusahaan tersebut.

“Setelah mengambil uang dari bank, korban berhenti di sebuah warung makan dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci. Di saat itu, pelaku langsung mengambil tas tersebut,” ucapnya saat diwawancarai, Sabtu (14/3/2026).

Setelah menyadari tas berisi uangnya hilang, korban langsung berusaha mengejar para pelaku yang melarikan diri dengan sepeda motor.

Pengejaran tersebut berakhir ketika korban menabrak kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku hingga mereka terjatuh.

Warga yang melihat kejadian itu kemudian ikut membantu menangkap pelaku. Namun sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, keduanya sempat menjadi sasaran pengeroyokan massa di lokasi kejadian.

“Dari keterangan pelaku, dia ini sudah melakukan pencurian beberapa kali, namun terkait penangkapannya itu baru ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang,” papar Septa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin bermata runcing, tombol magnet, kunci letter T, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Cincin mata runcing itu biasa digunakan pelaku untuk mencuri dengan modus pecah kaca, sementara tombol magnet itu biasa digunakan dalam aksi pencurian dengan modus gembos ban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” jelas Septa.

LAINNYA