Serang Warga, Gangster di Cikupa Diringkus Polisi

Redaksi
5 Jan 2023 22:34
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Polresta Tangerang menangkap sejumlah pelaku kekerasan seperti gangster dan tawuran pada periode pergantian dan awal tahun 2023.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, untuk para gangster, melakukan penyerangan hingga melukai warga secara acak di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Dengan cara membabi buta, mereka menyerang warga, kemudian ada botol yang sengaja dihantam ke warga hingga pecah,” katanya di Mapolresta Tangerang, Kamis 5 Januari 2023.

Zamrul mengatakan, usai kejadian pihaknya berhasil mengamankan empat anggota gangster tersebut. Sementara empat lainnya sedang dalam proses pengejaran.

“Kurang dari 24 Jam 4 pelaku berhasil kita tangkap di Wilayah Talagasari Cikupa, 4 Pelaku lainnya masih DPO,” kata Kompol Zamrul, saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku yang masih DPO tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada ampun bagi siapapun yang melakukan kejahatan jalanan atau street Crime yang meresahkan masyarakat.

“Hal itu sebagai bentuk komitmen kami (Polresta Tangerang) dalam membasmi segala bentuk tindak kejahatan di Jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Fikri Abdul Aziz, motif kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, berawal dari keinginan membalas dendam kepada gang motor lainnya yakni kelompok XTC.

Hal itu, kata Fikri berasal dari keterangan para pelaku kepada petugas, bahwa sebelumnya anggota Gang Brigez pernah dikeroyok di lokasi parkiran Citra Raya oleh kelompok orang yang mengaku dari Gang XTC.

“Namun saat mereka ke lokasi itu, mereka salah sasaran, mereka langsung bertindak brutal menodongkan kunci pas, dan memukul wajah warga dengan menggunakan botol miras hingga pecah,” terangnya.

Dikatakan Ipda Fikri, selain para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 1 bendera bertuliskan Brigez, 1 senjata tajam jenis golok, pecahan botol Iceland, 1 buah kunci pas ukuran 22-24 milimeter dan 1 buah helm warna hitam berstiker VRT.

Kemudian, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, No polisi F.3804 XR, 1 sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih – biru bernomor polisi D 3225 MD dan 1 buah jaket warna hitam bertuliskan VRT.

“Atas perbuatannya itu, kepada para pelaku, dijerat Pasal 170 KUHP dan 169 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan