banner 468x60 banner 468x60

Jadi Kurir Tembakau Sintetis, 2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Redaksi
12 Apr 2023 14:57
HUKRIM NARKOBA 0 489
1 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 2 pria berinisial PH (28) dan BA (18), warga Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 6 April 2023.

Kasat Narkoba AKP Sunarto mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis.

“Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam,” ujarnya, Rabu 12 April 2023.

Saat dilakukan penangkapan pelaku PH sempat membuang tembakau sintetis. Namun polisi berhasil menemukan barang bukti. Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sunarto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika paling singkat 4 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan