Ratusan Kali Beraksi, Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang

Redaksi
21 Jul 2023 15:32
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkapkan kasus mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM. Dimana, Satreskrim berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Empat orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, M penadah dan membantu kejahatan, lalu AO dan E  membantu tindak kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka ini telah melakukan aksi ganjal ATM sejah tahun 2022 sebanyak lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah
lain seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur.

“Para pelaku ini sudah 400 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Jumat 21 Juli 2023.

Saat di tangkap di kediamannya, lanjut Sigit, tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu, MA juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

“Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi. Dimana, pelaku MA bersama ES dan YS (DPO) berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut, kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana, AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut kepada MA,” ungkap Kapolres.

Dari 3 laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta. Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara M, E dan AO diganjar Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan